NADIKABAR.COM — Mantan presiden Mahkamah Internasional (ICJ) Abdulqawi A. Yusuf menyatakan bahwa Konferensi Bandung 1955 menjadi fondasi tatanan hukum internasional yang, menurut dia, kini ditekan oleh sejumlah negara berkekuatan besar.
“Seandainya bukan karena Konferensi Bandung, tatanan hukum internasional yang saya maksud di sini tidak akan benar-benar terwujud dalam bentuk konkret, serta tidak akan memiliki aturan-aturan hukum internasional yang bersifat operasional,” kata Abdulqawi di Jakarta, Kamis.
Dia menyampaikan hal tersebut dalam “Kuliah Umum: Tatanan Hukum Internasional dan Global Selatan” yang diselenggarakan oleh Kedubes Belanda di Pusat Kebudayaan Belanda Erasmus Huis Jakarta.
Berbekal Deklarasi Bandung, kata Abdulqawi, negara-negara Asia dan Afrika mendorong disahkannya Resolusi 1514 pada Desember 1960, yang merupakan resolusi pertama PBB yang menyatakan bahwa kolonialisme ilegal dan bertentangan dengan perdamaian serta keamanan internasional.
Namun, mantan presiden ICJ asal Somalia tersebut mengatakan bahwa saat itu kolonialisme masih belum berakhir, menyebutkan bahwa Prancis berperang dengan Aljazair hingga 1962, sementara Portugal, menurutnya, menganggap Mozambik, Angola, dan Guinea-Bissau sebagai bagian dari wilayahnya dan menolak dekolonisasi.
Oleh karena itu, negara-negara Asia dan Afrika, berlandaskan Prinsip dan Deklarasi Bandung, mendorong negara-negara Eropa yang juga merupakan anggota PBB untuk menyepakati penerapan prinsip Piagam PBB secara konkret dan operasional dalam tatanan hukum internasional, katanya.