Menurut Abdulqawi, upaya perundingan di Majelis Umum PBB itu berlangsung selama 1963-1970, dan pada 1970, Majelis Umum mengadopsi Deklarasi tentang Hubungan Bersahabat antar-Bangsa melalui Resolusi 2625 secara konsensus tanpa suara yang menentang.

Dia menyebutkan bahwa deklarasi tersebut untuk pertama kalinya membentuk kerangka hukum hubungan internasional yang disepakati oleh seluruh anggota PBB, dengan salah satu prinsip utamanya adalah larangan penggunaan kekerasan dalam hubungan internasional, yang menjadi landasan penting tatanan dunia pascaperang.

Meskipun demikian, Abdulqawi memperingatkan bahwa sejumlah negara yang kuat secara militer, yang menurut pandangannya, kini mempertanyakan prinsip dasar hubungan internasional dan melemahkan prinsip-prinsip dasar Piagam PBB.

β€œNegara-negara tertentu, terutama negara-negara dengan kekuatan militer besar, kini mulai mempertanyakan beberapa prinsip dasar dan aturan yang mengatur hubungan internasional, bahkan telah melemahkan sejumlah prinsip fundamental Piagam PBB,” katanya.

β€œAkibatnya, tatanan hukum internasional kini berada di bawah tekanan, dan tekanan tersebut datang dari beberapa kekuatan besar dunia,” tambah Abdulqawi.