Pakar hukum internasional itu pun mendorong negara-negara, termasuk Global Selatan, untuk membela hukum internasional, serta menyatakan bahwa diam dalam hal ini sama dengan keterlibatan.

β€œPertanyaannya saat ini adalah: apakah kita akan bangkit dan menolak pelanggaran terhadap supremasi hukum di tingkat internasional, serta berupaya membelanya? Inilah pernyataan yang harus diajukan oleh para pemimpin Gerakan Non-Blok, Global Selatan, maupun negara-negara Eropa kepada diri mereka sendiri,” katanya.

Abdulqawi pun menegaskan bahwa sangat penting bagi komunitas internasional untuk bersikap utuh dan teguh dalam membela tatanan hukum internasional serta menyatakan bahwa komunitas internasional harus menyuarakan pendapatnya.

β€œKita harus menyuarakan pendapat kita, karena itulah persoalan lainnya. Dalam hal ini, sikap diam berarti turut serta. Diam, sampai batas tertentu, berarti persetujuan, dan kita tidak boleh tinggal diam,” tegas Abdulqawi.

Kuliah umum tersebut diselenggarakan oleh Kedubes Belanda di Pusat Kebudayaan Belanda Erasmus Huis Jakarta dalam rangka peringatan 80 tahun Mahkamah Internasional (ICJ) pada 2026.