NADIKABAR.COM — Mantan presiden Mahkamah Internasional (ICJ) Abdulqawi A. Yusuf menyatakan bahwa Konferensi Bandung 1955 menjadi fondasi tatanan hukum internasional yang, menurut dia, kini ditekan oleh sejumlah negara berkekuatan besar.
“Seandainya bukan karena Konferensi Bandung, tatanan hukum internasional yang saya maksud di sini tidak akan benar-benar terwujud dalam bentuk konkret, serta tidak akan memiliki aturan-aturan hukum internasional yang bersifat operasional,” kata Abdulqawi di Jakarta, Kamis.
Dia menyampaikan hal tersebut dalam “Kuliah Umum: Tatanan Hukum Internasional dan Global Selatan” yang diselenggarakan oleh Kedubes Belanda di Pusat Kebudayaan Belanda Erasmus Huis Jakarta.
Berbekal Deklarasi Bandung, kata Abdulqawi, negara-negara Asia dan Afrika mendorong disahkannya Resolusi 1514 pada Desember 1960, yang merupakan resolusi pertama PBB yang menyatakan bahwa kolonialisme ilegal dan bertentangan dengan perdamaian serta keamanan internasional.
Namun, mantan presiden ICJ asal Somalia tersebut mengatakan bahwa saat itu kolonialisme masih belum berakhir, menyebutkan bahwa Prancis berperang dengan Aljazair hingga 1962, sementara Portugal, menurutnya, menganggap Mozambik, Angola, dan Guinea-Bissau sebagai bagian dari wilayahnya dan menolak dekolonisasi.
Oleh karena itu, negara-negara Asia dan Afrika, berlandaskan Prinsip dan Deklarasi Bandung, mendorong negara-negara Eropa yang juga merupakan anggota PBB untuk menyepakati penerapan prinsip Piagam PBB secara konkret dan operasional dalam tatanan hukum internasional, katanya.
Menurut Abdulqawi, upaya perundingan di Majelis Umum PBB itu berlangsung selama 1963-1970, dan pada 1970, Majelis Umum mengadopsi Deklarasi tentang Hubungan Bersahabat antar-Bangsa melalui Resolusi 2625 secara konsensus tanpa suara yang menentang.
Dia menyebutkan bahwa deklarasi tersebut untuk pertama kalinya membentuk kerangka hukum hubungan internasional yang disepakati oleh seluruh anggota PBB, dengan salah satu prinsip utamanya adalah larangan penggunaan kekerasan dalam hubungan internasional, yang menjadi landasan penting tatanan dunia pascaperang.
Meskipun demikian, Abdulqawi memperingatkan bahwa sejumlah negara yang kuat secara militer, yang menurut pandangannya, kini mempertanyakan prinsip dasar hubungan internasional dan melemahkan prinsip-prinsip dasar Piagam PBB.
“Negara-negara tertentu, terutama negara-negara dengan kekuatan militer besar, kini mulai mempertanyakan beberapa prinsip dasar dan aturan yang mengatur hubungan internasional, bahkan telah melemahkan sejumlah prinsip fundamental Piagam PBB,” katanya.
“Akibatnya, tatanan hukum internasional kini berada di bawah tekanan, dan tekanan tersebut datang dari beberapa kekuatan besar dunia,” tambah Abdulqawi.
Pakar hukum internasional itu pun mendorong negara-negara, termasuk Global Selatan, untuk membela hukum internasional, serta menyatakan bahwa diam dalam hal ini sama dengan keterlibatan.
“Pertanyaannya saat ini adalah: apakah kita akan bangkit dan menolak pelanggaran terhadap supremasi hukum di tingkat internasional, serta berupaya membelanya? Inilah pernyataan yang harus diajukan oleh para pemimpin Gerakan Non-Blok, Global Selatan, maupun negara-negara Eropa kepada diri mereka sendiri,” katanya.
Abdulqawi pun menegaskan bahwa sangat penting bagi komunitas internasional untuk bersikap utuh dan teguh dalam membela tatanan hukum internasional serta menyatakan bahwa komunitas internasional harus menyuarakan pendapatnya.
“Kita harus menyuarakan pendapat kita, karena itulah persoalan lainnya. Dalam hal ini, sikap diam berarti turut serta. Diam, sampai batas tertentu, berarti persetujuan, dan kita tidak boleh tinggal diam,” tegas Abdulqawi.
Kuliah umum tersebut diselenggarakan oleh Kedubes Belanda di Pusat Kebudayaan Belanda Erasmus Huis Jakarta dalam rangka peringatan 80 tahun Mahkamah Internasional (ICJ) pada 2026.