Presiden juga meminta aparat penegak hukum mendalami unsur pidana terhadap pihak yang terbukti terlibat. Untuk korporasi yang telah mendapatkan sanksi tetapi kembali melakukan pelanggaran, Presiden menyampaikan arahan agar izin-izinnya dicabut.

Lebih lanjut, Natalis yang juga Kepala Program Studi (Kaprodi) Magister Manajemen Lingkungan Sekolah Pascasarjana Universitas Sahid itu mengatakan apabila kategori hukum yang lebih berat tersebut dapat diterapkan secara tepat, aparat penegak hukum memiliki instrumen yang lebih kuat untuk menindak pelaku.

"Memang dengan dikategorikan 'teroris', aparat penegak hukum dapat menggunakan instrumen hukum yang lebih kuat, seperti pemiskinan korporasi, pembekuan aset secara instan hingga hukuman pidana yang jauh lebih berat daripada undang-undang lingkungan biasa dan ini bisa menjadi efek jera," ucapnya.

Kendati demikian, Natalis mengingatkan agar penerapan konsep "terorisme ekologi" tidak justru menimbulkan persoalan baru dalam penegakan hukum.

Ia menilai perlu ada batasan yang jelas mengenai siapa yang menjadi sasaran utama penindakan, terutama agar kebijakan tidak menyasar masyarakat kecil yang melakukan pembakaran lahan dalam konteks praktik tradisional.

"Namun, dalam praktiknya nanti yang ditangkap adalah masyarakat yang memang membakar lahan karena kebiasaan mereka melakukan itu, katakanlah sudah menjadi tradisi atau kearifan lokal. Apakah masyarakat dikorbankan? Ini kan menjadi ancaman bagi petani lokal," ujarnya.