Karena itu, menurut dia, penguatan sanksi harus dibarengi dengan klasifikasi yang jelas antara pembakaran yang dilakukan secara sengaja dan terorganisasi dengan praktik masyarakat lokal yang memiliki konteks berbeda.

Natalis menekankan ketegasan hukum tetap diperlukan, tetapi penerapannya harus mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat.

Penegakan hukum yang kuat, kata dia, sebaiknya diarahkan terutama kepada pelaku yang menyebabkan kerusakan lingkungan secara serius dan memberikan dampak luas terhadap masyarakat.

Natalis juga menilai penanganan karhutla membutuhkan kombinasi antara penegakan hukum, pencegahan, pengawasan, dan perlindungan terhadap masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada lahan.

Dengan demikian, wacana penguatan sanksi terhadap pelaku karhutla dinilai dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan lingkungan, sepanjang penerapannya dilakukan secara terukur, berbasis bukti, dan tidak mengorbankan masyarakat lokal.