Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Pakar minta Badan Pemulihan Aset independen cegah konflik kepentingan
Pakar Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset mengatur pembentukan Bad
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 5 Oktober 2026 pukul 18:10 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Menurut dia, badan tersebut nantinya dapat bekerja sama dengan seluruh aparat penegak hukum, baik KPK, kepolisian, maupun kejaksaan. Dengan begitu, dia menilai pengelolaan aset tidak terfragmentasi pada masing-masing institusi.
Dia menilai pembentukan badan independen dibutuhkan karena saat ini terdapat perbedaan kewenangan dan mekanisme pengelolaan aset di antara lembaga penegak hukum.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.