Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Pakar minta Badan Pemulihan Aset independen cegah konflik kepentingan
Pakar Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset mengatur pembentukan Bad
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 5 Oktober 2026 pukul 18:10 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Di Kejaksaan Agung, KPK pasti juga ada konflik kepentingannya. Kalau dibuat yang independen, bisa mengurus seluruh lembaga penegak hukum," katanya.
Selain itu, dia pun meminta bahwa badan yang bersifat independen perlu memiliki kewenangan untuk mengelola proses pemulihan aset secara menyeluruh, mulai dari penyitaan, pemulihan, pemeliharaan, hingga pengembalian aset.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.