NADIKABAR.COM — Pakar Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset mengatur pembentukan Badan Pemulihan Aset yang bersifat independen guna mencegah konflik kepentingan antar aparat penegak hukum.

Dengan sifat yang independen, menurut dia, pengelolaan aset hasil tindak pidana bisa dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset secara terintegrasi, sebab pengelolaan aset hasil tindak pidana cukup kompleks, terlebih lagi KPK dan Kejaksaan memiliki fungsi yang berbeda.

"Memang sebenarnya tidak terlalu ideal, kalau kita selalu membangun badan. Tapi mau tidak mau, untuk menyederhanakan dan membuat fokus yang lebih baik, memang baik ada badan pemulihan aset sendiri yang bersifat independen," kata Fatahillah saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.