NADIKABAR.COM — Pakar Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset mengatur pembentukan Badan Pemulihan Aset yang bersifat independen guna mencegah konflik kepentingan antar aparat penegak hukum.

Dengan sifat yang independen, menurut dia, pengelolaan aset hasil tindak pidana bisa dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset secara terintegrasi, sebab pengelolaan aset hasil tindak pidana cukup kompleks, terlebih lagi KPK dan Kejaksaan memiliki fungsi yang berbeda.

"Memang sebenarnya tidak terlalu ideal, kalau kita selalu membangun badan. Tapi mau tidak mau, untuk menyederhanakan dan membuat fokus yang lebih baik, memang baik ada badan pemulihan aset sendiri yang bersifat independen," kata Fatahillah saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Menurut dia, badan tersebut nantinya dapat bekerja sama dengan seluruh aparat penegak hukum, baik KPK, kepolisian, maupun kejaksaan. Dengan begitu, dia menilai pengelolaan aset tidak terfragmentasi pada masing-masing institusi.

Dia menilai pembentukan badan independen dibutuhkan karena saat ini terdapat perbedaan kewenangan dan mekanisme pengelolaan aset di antara lembaga penegak hukum.

"Di Kejaksaan Agung, KPK pasti juga ada konflik kepentingannya. Kalau dibuat yang independen, bisa mengurus seluruh lembaga penegak hukum," katanya.

Selain itu, dia pun meminta bahwa badan yang bersifat independen perlu memiliki kewenangan untuk mengelola proses pemulihan aset secara menyeluruh, mulai dari penyitaan, pemulihan, pemeliharaan, hingga pengembalian aset.