NADIKABAR.COM — Pakar Hukum M. Said Bakhri mengingatkan RUU Perampasan Aset untuk tidak menjadi alat untuk menyerang lawan politik. Ia lantas mengusulkan ada pengawasan yang ketat terkait penegakkan perampasan aset ini.

"Kekhawatiran bahwa kewenangan ini dapat dipakai untuk membungkam kritik, menyerang lawan politik, atau memeras warga harus dijawab dengan pengamanan yang konkret juga," ujar Said dalam pemaparannya, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Said Bakhri mengatakan perlu ada asas praduga tak bersalah. Ia menekankan tersangka atau terdakwa harus ditetapkan melalui mekanisme peradilan.

"Kami mengharapkan Rancangan Undang-Undang ini meliputi kewenangan dilengkapi dengan pengawasan sebagai perwujudan asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah dan penetapan tersangka atau terdakwa ditetapkan melalui mekanisme peradilan," ujar dia.