Terkait kekayaan yang diduga tidak wajar atau illicit enrichment, Said meminta pembentuk undang-undang memberikan pengaturan secara cermat. Menurut dia, illicit enrichment merupakan bagian dari hukum pidana materiil, sedangkan RUU Perampasan Aset lebih berkaitan dengan hukum acara atau pelaksanaan sanksi hukum.
"Illicit enrichment menurut kami mengatur tentang perbuatan atau tindak pidana atau pidana materil. Sementara RUU Perampasan Aset mengatur tentang hukum acara atau pelaksanaan sanksi hukum dari perbuatan atau tindak pidana atau pidana formil," ujar Said.
Karena itu, lanjut Said, RUU Perampasan Aset sebaiknya tidak mengatur illicit enrichment. Meski demikian, Said menegaskan kekayaan yang dinilai tidak wajar tidak boleh langsung dianggap sebagai bukti tunggal.