NADIKABAR.COM — Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai usulan pengkajian undang-undang khusus antiperundungan perlu dikaji komprehensif dengan mempertimbangkan kebutuhan pengaturan yang lebih spesifik.

Dia mengatakan sejumlah undang-undang yang berlaku saat ini telah mengatur pelindungan anak dan perbuatan kekerasan.

Namun, regulasi khusus dapat dikaji apabila ketentuan yang ada belum mengakomodasi penanganan perundungan secara maksimal.

"Kalau tidak bisa terakomodasi oleh undang-undang yang sudah ada, memang dibutuhkan satu peraturan perundang-undangan yang mengatur sebuah tindak pidana," ujar Fickar, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Sejumlah ketentuan yang dapat digunakan untuk menangani kasus perundungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur perbuatan penganiayaan dan kekerasan terhadap anak.