Meski demikian, menurut Fickar, usulan pembentukan undang-undang khusus antiperundungan memungkinkan jika secara spesifik memberikan penekanan pada pencegahan perundungan maupun aspek pengawasannya.

"Harus ada satu kekhususan dalam satu peraturan. Misalnya, kasus bullying pada anak, perlu ditekankan perlindungan kepada anak dengan lebih mengedepankan tanggung jawab dari orang tua, pendidik, atau lingkungannya," kata dia.

Selain itu, ia menilai kajian perlu merumuskan secara jelas bentuk-bentuk perundungan yang akan diatur, meliputi tindakan fisik, verbal, psikis, dan perundungan siber (cyberbullying).

Pengaturan tersebut juga perlu mempertimbangkan unsur kesengajaan serta pola relasi antara pelaku dan korban, termasuk ketimpangan kekuatan yang dapat memengaruhi terjadinya perundungan.

Menurut dia, perumusan ketentuan tersebut harus dilakukan secara komprehensif agar tidak menimbulkan multitafsir atau tumpang tindih dengan peraturan yang sudah berlaku. Ia memandang beleid khusus mengenai perundungan bisa menjadi terobosan DPR.