"Untuk mengidentifikasi tindak pidana baru terkait bullying memang harus sedemikian rupa sehingga tidak bias atau multitafsir. Jadi, dia punya kepastian hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR sekaligus anggota Badan Legislasi DPR Abdullah mengusulkan pengkajian undang-undang antiperundungan untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan perundungan, khususnya di kalangan anak-anak.

Legislator bidang penegakan hukum itu mengatakan pengkajian perlu dilakukan untuk menilai kecukupan peraturan yang berlaku sekaligus mengidentifikasi celah dalam perlindungan anak dari perundungan.

Jika pembentukan undang-undang khusus dinilai dapat memperkuat perlindungan, gagasan itu perlu dibahas bersama. Hal ini sebagai bentuk kehadiran negara mencegah kasus perundungan terus terulang.

"Saya terpikir, apakah Indonesia perlu memiliki undang-undang anti-bullying tersendiri? Undang-undang itu bisa mengatur berbagai aspek, mulai dari cakupan perlindungan, kewajiban setiap pemangku kepentingan, sanksi, pengawasan hingga pemulihan korban," ucapnya.