NADIKABAR.COM — Pakar hukum administrasi negara dan kepegawaian Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Tedi Sudrajat mengatakan penggunaan perangkat penyadapan oleh aparat penegak hukum harus memenuhi tiga unsur agar sah secara hukum, yakni kewenangan, prosedur, dan substansi.

"Kalau kita melihat dari aspek kewenangan, kepolisian itu punya kewenangan untuk melakukan penyadapan sepanjang memenuhi kriteria tertentu yang berkaitan dengan proses penegakan hukum," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu, menanggapi kasus dugaan penyadapan ilegal komunikasi Presiden Prabowo Subianto yang melibatkan tiga perwira tinggi Polri.

Bareskrim Polri, pada Selasa (3/11), menetapkan tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal. Penyadapan diduga menyasar nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, dan pengusaha pada periode 2025-2026.

Lebih lanjut, Tedi mengatakan kewenangan penyadapan merupakan kewenangan khusus yang penggunaannya dibatasi secara ketat untuk kepentingan penegakan hukum.

Unsur kedua berkaitan dengan prosedur penggunaan perangkat Lawful Interception Management System (LIMS) yang harus dilakukan secara berjenjang, mulai dari verifikasi administratif hingga memperoleh otorisasi pimpinan serta izin tertulis dari pengadilan.

"Sepanjang prosedur itu tidak terpenuhi, maka aspek prosedurnya tidak dianggap sah," kata Guru Besar bidang Politik Hukum Administrasi Kepegawaian itu.