Selanjutnya, kata dia, unsur substansi mengharuskan penggunaan perangkat penyadapan benar-benar berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Apabila digunakan untuk kepentingan di luar tujuan tersebut, unsur substansi tidak terpenuhi.

Berdasarkan ketiga unsur itu, dia menilai penggunaan kewenangan yang tidak sesuai ketentuan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir).

Menurut dia, penyalahgunaan wewenang tersebut dapat berimplikasi pada dua ranah hukum, yakni penegakan hukum administrasi dan hukum pidana.

Bahkan, tindakan tersebut berpotensi masuk kategori perbuatan melawan hukum oleh pemerintah.