Terkait pertanggungjawaban anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran, dia mengatakan kepolisian memiliki aturan disiplin dan kode etik profesi tersendiri.

Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Ia menjelaskan anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran berat dapat dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah melalui pemeriksaan secara menyeluruh oleh Bareskrim dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) di bawah pengawasan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum).

"Ketika ditemukan ada pelanggaran berat oleh anggota Polri, berdasarkan pertimbangan hasil pemeriksaan, maka dapat diberhentikan tidak dengan hormat. Namun, itu tergantung dari pemeriksaannya," katanya.

Tedi mengatakan pembebasan dari jabatan dapat dilakukan terlebih dahulu untuk memperlancar proses pemeriksaan terhadap anggota kepolisian yang menghadapi persoalan hukum.