NADIKABAR.COM — Pakar hukum administrasi negara dan kepegawaian Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Tedi Sudrajat mengatakan penggunaan perangkat penyadapan oleh aparat penegak hukum harus memenuhi tiga unsur agar sah secara hukum, yakni kewenangan, prosedur, dan substansi.
"Kalau kita melihat dari aspek kewenangan, kepolisian itu punya kewenangan untuk melakukan penyadapan sepanjang memenuhi kriteria tertentu yang berkaitan dengan proses penegakan hukum," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu, menanggapi kasus dugaan penyadapan ilegal komunikasi Presiden Prabowo Subianto yang melibatkan tiga perwira tinggi Polri.
Bareskrim Polri, pada Selasa (3/11), menetapkan tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal. Penyadapan diduga menyasar nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, dan pengusaha pada periode 2025-2026.
Lebih lanjut, Tedi mengatakan kewenangan penyadapan merupakan kewenangan khusus yang penggunaannya dibatasi secara ketat untuk kepentingan penegakan hukum.
Unsur kedua berkaitan dengan prosedur penggunaan perangkat Lawful Interception Management System (LIMS) yang harus dilakukan secara berjenjang, mulai dari verifikasi administratif hingga memperoleh otorisasi pimpinan serta izin tertulis dari pengadilan.
"Sepanjang prosedur itu tidak terpenuhi, maka aspek prosedurnya tidak dianggap sah," kata Guru Besar bidang Politik Hukum Administrasi Kepegawaian itu.
Selanjutnya, kata dia, unsur substansi mengharuskan penggunaan perangkat penyadapan benar-benar berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Apabila digunakan untuk kepentingan di luar tujuan tersebut, unsur substansi tidak terpenuhi.
Berdasarkan ketiga unsur itu, dia menilai penggunaan kewenangan yang tidak sesuai ketentuan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir).
Menurut dia, penyalahgunaan wewenang tersebut dapat berimplikasi pada dua ranah hukum, yakni penegakan hukum administrasi dan hukum pidana.
Bahkan, tindakan tersebut berpotensi masuk kategori perbuatan melawan hukum oleh pemerintah.
Terkait pertanggungjawaban anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran, dia mengatakan kepolisian memiliki aturan disiplin dan kode etik profesi tersendiri.
Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Ia menjelaskan anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran berat dapat dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah melalui pemeriksaan secara menyeluruh oleh Bareskrim dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) di bawah pengawasan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum).
"Ketika ditemukan ada pelanggaran berat oleh anggota Polri, berdasarkan pertimbangan hasil pemeriksaan, maka dapat diberhentikan tidak dengan hormat. Namun, itu tergantung dari pemeriksaannya," katanya.
Tedi mengatakan pembebasan dari jabatan dapat dilakukan terlebih dahulu untuk memperlancar proses pemeriksaan terhadap anggota kepolisian yang menghadapi persoalan hukum.