NADIKABAR.COM — Setelah ada dua putusan lembaga peradilan yang menegasikan soal keabsahan syarat pendidikan minimal Wapres RI Gibran Rakabuming Raka untuk jadi calon di Pilpres 2024, kini bola berputar-putar di DPR.

Berdasarkan konstitusi, DPR adalah lembaga yang berhak memeriksa upaya pemakzulan presiden/wakil presiden atau keduanya sebelum diputuskan di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, pakar menilai langkah DPR untuk memulai proses pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming dinilai masih akan melalui jalan terjal.

Meski ada putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menegaskan pembatalan bukti kelulusan Gibran, proses politik yang akan menerjemahkan putusan itu tak akan mudah. Secara kalkulasi, mayoritas fraksi di DPR disebut masih akan menunggu lampu Istana, yang menjadi simbol kedekatan Presiden RI Prabowo Subianto dengan Presiden ketujuh RI selama dua periode (2014-2019) Joko Widodo (Jokowi) yang juga ayah Gibran.

"Secara politik masih relatif berat, selama hubungan Prabowo dan Jokowi itu baik-baik saja, dan tidak ada 'lampu hijau' dari Istana," kata Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia (ASI), Ali Rif'an saat dihubungi, Senin (2/11).

Putusan kasasi MA pada Jumat (30/11), telah menyatakan surat keterangan penyeteraan pendidikan Gibran, yang menjadi syarat pencalonannya di Pilpres 2024, tidak sah.

Putusan kasasi MA, menegaskan temuan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya yang mengaku tak menemukan dokumen bukti tanda kelulusan setara SMA Gibran di Singapura dan Australia.

Ali menjelaskan, DPR perlu segera menegaskan kedudukan Gibran sebagai wapres, apakah masih sah secara konstitusi atau tidak. Sebab, kata Ali, sejumlah ahli hukum kini terbelah atau berbeda pendapat merespons putusan MK dan MA.

Sebagian menilai Gibran tak lagi memiliki legitimasi, dan sebagian lagi menolak. Mereka beralasan ada perbedaan antara rezim administrasi negara, pemilu, dan rezim konstitusi.

"Karena itu, mekamisme politik mungkin perlu ditempuh," ujar Ali.

Meski peluangnya kecil, Ali menilai DPR perlu membentuk panitia khusus untuk memulai hak angket. DPR, kata dia, harus melakukan penyelidikan untuk mendudukkan perkaranya polemik ijazah dan publik bisa melihat dan mengikutinya dengan transparan.

Hak angket adalah hak konstitusional yang dimiliki DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang diduga melanggar undang-undang. Hak itu nantinya akan dilakukan melalui Pansus.

Pasal 17 UU MD3 mengatur susunan, keanggotaan, jangka waktu, dan kewajiban Pansus untuk menyampaikan laporan kepada Rapat Paripurna DPR.