Pansus biasanya dibentuk untuk menangani isu-isu nasional yang penting, kompleks, lintas sektor. Sementara, Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, menjelaskan secara teknis bahwa Pansus dibentuk oleh DPR dalam Rapat Paripurna, jumlah anggota paling banyak 30 orang, dan komposisinya berdasarkan perimbangan jumlah anggota fraksi.
Menurut Ali, jika hasil hak angket DPR menemukan ijazah Gibran tak bermasalah, polemiknya harus dihentikan. Begitu pula sebaliknya, jika DPR lewat hak angket menguatkan putusan MK dan MA.
"Karena jujur saja, polemik ini menyedot perhatian masyarakat, dan dikhawatirkan bisa mengganggu jalannya pemerintahan Prabowo. Kita khawatir kerja-kerja pemerintah jadi terganggu dengan adanya isu ini," kata dia.
Hingga berita ini ditulis, NadiKabar.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari Gibran terkait putusan MA.
Sejumlah pihak pun kini mendesak agar DPR sebagai lembaga yang memiliki wewenang berdasarkan konstitusi RI untuk menindaklanjuti dua putusan itu.
Namun, hingga kini mereka masih bergeming. Mayoritas fraksi, terutama dari koalisi pemerintah, mengaku masih mengkaji putusan.
Menyusul putusan MA, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Jansen Sitindaon menyebut Gibran kini sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden.
"Karena putusan MA ini telah menyatakan suket 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum -- bahkan lebih jauh lagi di point 3: hakim memerintahkan untuk dimusnahkan -- maka mau tidak mau saya harus mengatakan: secara hukum, legitimasi mas Gibran saat ini selaku Wapres -- mengikuti kalimat yang ada di Pasal 7A UUD -- sudah tidak lagi memenuhi syarat," ujar Jansen melalui akun media sosialnya, Minggu (1/11).
Ia pun membandingkan putusan MA dengan MK. Menurutnya, putusan MA bersifat lebih tegas, jelas, dan tak perlu lagi ditafsirkan. Maka, Jansen menyebut saat ini terdapat dua pilihan, yakni pengunduran diri Gibran atau pemakzulan oleh DPR hingga MPR, sesuai Pasal 7A UUD.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Muhammad Khozin mengatakan pihaknya akan menjadikan pertimbangan serta putusan hukum MK dan MA sebagai dasar hukum dalam menentukan langkah politik selanjutnya.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Eka Widodo juga sempat melayangkan usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Menurutnya, pertimbangan MK dalam perkara gugatan syarat pendidikan Gibran harus menjadi perhatian DPR.
Dalam pernyataannya, Sekjen DPP PKS Muhammad Kholid mendorong pendalaman persoalan melalui mekanisme resmi DPR yang turut menghadirkan pihak terkait serta pandangan ahli hukum tata negara.PKS juga mengaku akan berkomunikasi dengan fraksi lain untuk membahas lanjutan polemik Ijazah Gibran.