"DPR perlu tindaklanjuti putusan MK dan MA secara demokratis dan konstitusional. DPR perlu mempelajari putusan secara utuh, memeriksa dokumen dan proses verifikasinya, mendengarkan penjelasan pihak terkait, kemudian tentukan sikap sesuai kewenangan dan hak konstitusional yang dimiliki," ujarnya.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan persoalan ijazah Gibran itu menyentuh hal yang fundamental karena menyangkut syarat konstitusional. Dalam keterangannya, Hasto menekankan bahwa PDIP tidak bisa berjalan sendiri untuk menggulirkan hak angket di DPR terkait polemik pendidikan Gibran ini.
"Sehingga diperlukan juga suatu dialog dengan partai-partai lain. Nah, upaya dialog-dialog ini juga dengan proses delegitimasi yang sekarang berlangsung semakin masif ini. Jadi kami meyakini partai-partai lain juga akan mendengarkan suara tersebut," kata Hasto.
Maka dari itu, ia mengatakan bahwa PDIP telah memulai pembicaraan dengan beberapa partai terkait langkah yang akan dilakukan.
Sebelumnya terkait putusan MK yang dalam pertimbangannya menyangkut ijazah Gibran, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan sinyal tak akan menindaklanjuti. Dia meminta semua pihak menghormati karena MK telah memutuskan tak menerima gugatan Denny Indrayana cs walau ada pertimbangan soal ketiadaan ijazah.
"Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Nah, oleh karena itu kita hormati keputusan MK tersebut," kata dia yang juga Ketua Harian Partai Gerindra di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (7/10).
Belum ada pernyataan terbaru dari Gerindra terkait putusan MA.
Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia menilai semua pihak harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus tersebut.
Sebagai salah satu partai terbesar dalam koalisi pemerintah, pada 20 Oktober lalu, Bahlil menyebut Golkar akan menghargai proses hukum yang berlaku serta mematuhi mekanisme yang ada. Selain itu, ia juga menghimbau untuk tetap menjaga demokrasi.
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni terkait ajakan Partai PKS untuk membangun komunikasi terkait polemik bukti ijazah setara SMA Gibran. Pada 28 Oktober lalu, dia menyebut belum adanya arahan dari Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh terkait hal tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, terkait putusan MK sebelumnya mengaku masih dikaji hingga saat ini.