NADIKABAR.COM — Setelah ada dua putusan lembaga peradilan yang menegasikan soal keabsahan syarat pendidikan minimal Wapres RI Gibran Rakabuming Raka untuk jadi calon di Pilpres 2024, kini bola berputar-putar di DPR.
Berdasarkan konstitusi, DPR adalah lembaga yang berhak memeriksa upaya pemakzulan presiden/wakil presiden atau keduanya sebelum diputuskan di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, pakar menilai langkah DPR untuk memulai proses pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming dinilai masih akan melalui jalan terjal.
Meski ada putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menegaskan pembatalan bukti kelulusan Gibran, proses politik yang akan menerjemahkan putusan itu tak akan mudah. Secara kalkulasi, mayoritas fraksi di DPR disebut masih akan menunggu lampu Istana, yang menjadi simbol kedekatan Presiden RI Prabowo Subianto dengan Presiden ketujuh RI selama dua periode (2014-2019) Joko Widodo (Jokowi) yang juga ayah Gibran.
"Secara politik masih relatif berat, selama hubungan Prabowo dan Jokowi itu baik-baik saja, dan tidak ada 'lampu hijau' dari Istana," kata Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia (ASI), Ali Rif'an saat dihubungi, Senin (2/11).
Putusan kasasi MA pada Jumat (30/11), telah menyatakan surat keterangan penyeteraan pendidikan Gibran, yang menjadi syarat pencalonannya di Pilpres 2024, tidak sah.
Putusan kasasi MA, menegaskan temuan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya yang mengaku tak menemukan dokumen bukti tanda kelulusan setara SMA Gibran di Singapura dan Australia.
Ali menjelaskan, DPR perlu segera menegaskan kedudukan Gibran sebagai wapres, apakah masih sah secara konstitusi atau tidak. Sebab, kata Ali, sejumlah ahli hukum kini terbelah atau berbeda pendapat merespons putusan MK dan MA.
Sebagian menilai Gibran tak lagi memiliki legitimasi, dan sebagian lagi menolak. Mereka beralasan ada perbedaan antara rezim administrasi negara, pemilu, dan rezim konstitusi.
"Karena itu, mekamisme politik mungkin perlu ditempuh," ujar Ali.
Meski peluangnya kecil, Ali menilai DPR perlu membentuk panitia khusus untuk memulai hak angket. DPR, kata dia, harus melakukan penyelidikan untuk mendudukkan perkaranya polemik ijazah dan publik bisa melihat dan mengikutinya dengan transparan.
Hak angket adalah hak konstitusional yang dimiliki DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang diduga melanggar undang-undang. Hak itu nantinya akan dilakukan melalui Pansus.
Pasal 17 UU MD3 mengatur susunan, keanggotaan, jangka waktu, dan kewajiban Pansus untuk menyampaikan laporan kepada Rapat Paripurna DPR.
Pansus biasanya dibentuk untuk menangani isu-isu nasional yang penting, kompleks, lintas sektor. Sementara, Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, menjelaskan secara teknis bahwa Pansus dibentuk oleh DPR dalam Rapat Paripurna, jumlah anggota paling banyak 30 orang, dan komposisinya berdasarkan perimbangan jumlah anggota fraksi.
Menurut Ali, jika hasil hak angket DPR menemukan ijazah Gibran tak bermasalah, polemiknya harus dihentikan. Begitu pula sebaliknya, jika DPR lewat hak angket menguatkan putusan MK dan MA.
"Karena jujur saja, polemik ini menyedot perhatian masyarakat, dan dikhawatirkan bisa mengganggu jalannya pemerintahan Prabowo. Kita khawatir kerja-kerja pemerintah jadi terganggu dengan adanya isu ini," kata dia.
Hingga berita ini ditulis, NadiKabar.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari Gibran terkait putusan MA.
Sejumlah pihak pun kini mendesak agar DPR sebagai lembaga yang memiliki wewenang berdasarkan konstitusi RI untuk menindaklanjuti dua putusan itu.
Namun, hingga kini mereka masih bergeming. Mayoritas fraksi, terutama dari koalisi pemerintah, mengaku masih mengkaji putusan.
Menyusul putusan MA, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Jansen Sitindaon menyebut Gibran kini sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden.
"Karena putusan MA ini telah menyatakan suket 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum -- bahkan lebih jauh lagi di point 3: hakim memerintahkan untuk dimusnahkan -- maka mau tidak mau saya harus mengatakan: secara hukum, legitimasi mas Gibran saat ini selaku Wapres -- mengikuti kalimat yang ada di Pasal 7A UUD -- sudah tidak lagi memenuhi syarat," ujar Jansen melalui akun media sosialnya, Minggu (1/11).
Ia pun membandingkan putusan MA dengan MK. Menurutnya, putusan MA bersifat lebih tegas, jelas, dan tak perlu lagi ditafsirkan. Maka, Jansen menyebut saat ini terdapat dua pilihan, yakni pengunduran diri Gibran atau pemakzulan oleh DPR hingga MPR, sesuai Pasal 7A UUD.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Muhammad Khozin mengatakan pihaknya akan menjadikan pertimbangan serta putusan hukum MK dan MA sebagai dasar hukum dalam menentukan langkah politik selanjutnya.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Eka Widodo juga sempat melayangkan usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Menurutnya, pertimbangan MK dalam perkara gugatan syarat pendidikan Gibran harus menjadi perhatian DPR.
Dalam pernyataannya, Sekjen DPP PKS Muhammad Kholid mendorong pendalaman persoalan melalui mekanisme resmi DPR yang turut menghadirkan pihak terkait serta pandangan ahli hukum tata negara.PKS juga mengaku akan berkomunikasi dengan fraksi lain untuk membahas lanjutan polemik Ijazah Gibran.
"DPR perlu tindaklanjuti putusan MK dan MA secara demokratis dan konstitusional. DPR perlu mempelajari putusan secara utuh, memeriksa dokumen dan proses verifikasinya, mendengarkan penjelasan pihak terkait, kemudian tentukan sikap sesuai kewenangan dan hak konstitusional yang dimiliki," ujarnya.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan persoalan ijazah Gibran itu menyentuh hal yang fundamental karena menyangkut syarat konstitusional. Dalam keterangannya, Hasto menekankan bahwa PDIP tidak bisa berjalan sendiri untuk menggulirkan hak angket di DPR terkait polemik pendidikan Gibran ini.
"Sehingga diperlukan juga suatu dialog dengan partai-partai lain. Nah, upaya dialog-dialog ini juga dengan proses delegitimasi yang sekarang berlangsung semakin masif ini. Jadi kami meyakini partai-partai lain juga akan mendengarkan suara tersebut," kata Hasto.
Maka dari itu, ia mengatakan bahwa PDIP telah memulai pembicaraan dengan beberapa partai terkait langkah yang akan dilakukan.
Sebelumnya terkait putusan MK yang dalam pertimbangannya menyangkut ijazah Gibran, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan sinyal tak akan menindaklanjuti. Dia meminta semua pihak menghormati karena MK telah memutuskan tak menerima gugatan Denny Indrayana cs walau ada pertimbangan soal ketiadaan ijazah.
"Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Nah, oleh karena itu kita hormati keputusan MK tersebut," kata dia yang juga Ketua Harian Partai Gerindra di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (7/10).
Belum ada pernyataan terbaru dari Gerindra terkait putusan MA.
Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia menilai semua pihak harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus tersebut.
Sebagai salah satu partai terbesar dalam koalisi pemerintah, pada 20 Oktober lalu, Bahlil menyebut Golkar akan menghargai proses hukum yang berlaku serta mematuhi mekanisme yang ada. Selain itu, ia juga menghimbau untuk tetap menjaga demokrasi.
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni terkait ajakan Partai PKS untuk membangun komunikasi terkait polemik bukti ijazah setara SMA Gibran. Pada 28 Oktober lalu, dia menyebut belum adanya arahan dari Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh terkait hal tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, terkait putusan MK sebelumnya mengaku masih dikaji hingga saat ini.