NADIKABAR.COM — Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Said Bakhri, mengusulkan soal kekayaan tidak wajar atau illicit enrichment sebaiknya tak disertakan dalam RUU Perampasan Aset. Ia mengatakan illicit enrichment mesti ditempatkan dalam konstruksi hukum yang tepat.

"Kami memberikan catatan tentang kekayaan tidak wajar, illicit enrichment. Bahwa illicit enrichment diatur pada undang-undang materil, tidak pada undang-undang formil. Penjelasannya, ingin kami sampaikan bahwa perampasan aset illicit enrichment merupakan bentuk penghukuman delik materil dan karenanya penempatan dalam undang-undang pidana materil," kata Said Bakhri dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Said menyebut RUU Perampasan Aset mengatur mekanisme yang berkaitan dengan tindak pidana. Ia pun mengusulkan RUU yang tengah dibahas oleh Komisi III DPR tak memasukkan illicit enrichment dalam aturannya.