Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Pakar: RUU Perampasan Aset Baiknya Tak Atur Illicit Enrichment
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Said Bakhri, mengusulkan soal kekayaan tidak wajar atau illicit enrichment sebaiknya tak disertakan dalam RUU Perampa
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 29 September 2026 pukul 08:33 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Kemudian, ketidakwajaran kekayaan tidak diperlukan sebagai vonis otomatis. Setiap konsekuensi hukum harus bertumpu pada ketentuan atau kepastian hukum yang jelas. Pembuktian yang dapat diuji dan kesempatan bagi pihak terkait guna memberikan penjelasan," ujar Said.
"Pembentukan undang-undang perlu membedakan secara cermat pengaturan tindak pidana, tata cara pembuktian, asas due process of law, dan mekanisme," pungkasnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.