"Kemudian, ketidakwajaran kekayaan tidak diperlukan sebagai vonis otomatis. Setiap konsekuensi hukum harus bertumpu pada ketentuan atau kepastian hukum yang jelas. Pembuktian yang dapat diuji dan kesempatan bagi pihak terkait guna memberikan penjelasan," ujar Said.

"Pembentukan undang-undang perlu membedakan secara cermat pengaturan tindak pidana, tata cara pembuktian, asas due process of law, dan mekanisme," pungkasnya.