"Sementara, rancangan undang-undang perampasan aset mengatur tentang hukum acara atau pelaksanaan sanksi hukum dari perbuatan atau tindak pidana atau pidana formil. Sesuai dengan asas hukum lex superior derogat legi inferiori, yakni tingkatan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengalahkan atau mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah jika keduanya bertentangan," kata Said.
"Maka, rancangan undang-undang perampasan aset ini sebaiknya tidak mengatur illicit enrichment," tambahnya.
Ia menekankan kekayaan tidak wajar juga harus diperiksa melalui pembuktian yang adil. Said menyebutkan ketidakwajaran kekayaan mestinya tak menjadi vonis otomatis.