NADIKABAR.COM β€” Pakar hukum tata negara Universitas Udayana Jimmy Z. Usfunan menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset perlu segera diundangkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi melalui penindakan harta kekayaan hasil kejahatan.

Jimmy, dalam diskusi di Jakarta, Senin, mengatakan penegakan hukum selama ini cenderung menggunakan pendekatan in personam, yakni penindakan yang ditujukan kepada pelaku tindak pidana. Kekayaan negara yang dilarikan belum sepenuhnya dapat dijangkau melalui pendekatan tersebut.

β€œKalau undang-undang perampasan aset itu belum juga disahkan, kekayaan-kekayaan itu terus keluar, tetapi kemudian tidak memberikan efek jera. Oleh sebab itu, kami mengarahkan undang-undang perampasan aset harus segera diundangkan,” ujarnya.

Menurut dia, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga perlu menyasar aspek ekonomi agar pelaku tidak dapat terus menikmati kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana.

Penghentian aliran kekayaan dinilai menjadi salah satu aspek penting untuk menciptakan efek jera terhadap pelaku korupsi.

Kendati demikian, dia mengingatkan agar beleid tersebut nantinya tidak menjadi alat untuk mengkriminalisasi warga negara melalui penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.