Dengan terbentuknya Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset, dia berpesan agar parlemen dapat memperluas partisipasi publik antara lain dengan membuka draf rancangan kepada masyarakat dan memperbanyak forum dengar pendapat publik.
Sementara itu, Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah Kurnia Ramadhana mengatakan pemerintah mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset. Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan komitmen itu dalam berbagai kesempatan.
βSaya rasa sudah lebih dari sepuluh tahun diskursus itu di-gaungkan dan Presiden menangkap kegelisahan itu. Maka dari itu, Presiden mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diundangkan,β kata Kurnia.
Menurut Kurnia, Kepala Negara menaruh perhatian terhadap RUU tersebut karena adanya kesenjangan antara kerugian negara dan uang pengganti, keterbatasan penegakan hukum terhadap pelaku yang melarikan diri ke luar negeri, serta panjangnya proses peradilan pidana.
βPresiden melihat itu menjadi hambatan sehingga harus ada penopang lain selain Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu undang-undang perampasan aset. Tentu perampasan aset ini kita tidak ingin mempersempit pada isu tindak pidana korupsi, tetapi juga tindak pidana lainnya,β ujar mantan peneliti dan pegiat antikorupsi itu.