Sehubungan dengan itu, penyusunan RUU Perampasan Aset perlu memperhatikan pembatasan kekuasaan agar kewenangan perampasan aset tidak digunakan secara sewenang-wenang.

β€œJangan sampai kemudian RUU Perampasan Aset yang kemudian nantinya jadi undang-undang menjadi alat 'pukul', alat kemudian untuk mengkriminalisasi dalam konteks tindak pidana,” kata Jimmy ditemui usai diskusi.

Ia menekankan pentingnya pengaturan mekanisme perampasan aset yang melibatkan putusan pengadilan untuk melindungi hak-hak warga negara dari potensi kriminalisasi.

Menurut dia, pembatasan kewenangan aparat penegak hukum menjadi hal penting dalam penyusunan regulasi tersebut agar keputusan perampasan aset tidak semata-mata bergantung pada diskresi aparat.

Dia pun mengingatkan perampasan aset tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum pidana dan pemberantasan korupsi, tetapi juga bersinggungan dengan perlindungan hak asasi manusia.