NADIKABAR.COM β€” Pakar hukum tata negara Universitas Udayana Jimmy Z. Usfunan menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset perlu segera diundangkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi melalui penindakan harta kekayaan hasil kejahatan.

Jimmy, dalam diskusi di Jakarta, Senin, mengatakan penegakan hukum selama ini cenderung menggunakan pendekatan in personam, yakni penindakan yang ditujukan kepada pelaku tindak pidana. Kekayaan negara yang dilarikan belum sepenuhnya dapat dijangkau melalui pendekatan tersebut.

β€œKalau undang-undang perampasan aset itu belum juga disahkan, kekayaan-kekayaan itu terus keluar, tetapi kemudian tidak memberikan efek jera. Oleh sebab itu, kami mengarahkan undang-undang perampasan aset harus segera diundangkan,” ujarnya.

Menurut dia, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga perlu menyasar aspek ekonomi agar pelaku tidak dapat terus menikmati kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana.

Penghentian aliran kekayaan dinilai menjadi salah satu aspek penting untuk menciptakan efek jera terhadap pelaku korupsi.

Kendati demikian, dia mengingatkan agar beleid tersebut nantinya tidak menjadi alat untuk mengkriminalisasi warga negara melalui penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.

Sehubungan dengan itu, penyusunan RUU Perampasan Aset perlu memperhatikan pembatasan kekuasaan agar kewenangan perampasan aset tidak digunakan secara sewenang-wenang.

β€œJangan sampai kemudian RUU Perampasan Aset yang kemudian nantinya jadi undang-undang menjadi alat 'pukul', alat kemudian untuk mengkriminalisasi dalam konteks tindak pidana,” kata Jimmy ditemui usai diskusi.

Ia menekankan pentingnya pengaturan mekanisme perampasan aset yang melibatkan putusan pengadilan untuk melindungi hak-hak warga negara dari potensi kriminalisasi.

Menurut dia, pembatasan kewenangan aparat penegak hukum menjadi hal penting dalam penyusunan regulasi tersebut agar keputusan perampasan aset tidak semata-mata bergantung pada diskresi aparat.

Dia pun mengingatkan perampasan aset tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum pidana dan pemberantasan korupsi, tetapi juga bersinggungan dengan perlindungan hak asasi manusia.

Dengan terbentuknya Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset, dia berpesan agar parlemen dapat memperluas partisipasi publik antara lain dengan membuka draf rancangan kepada masyarakat dan memperbanyak forum dengar pendapat publik.

Sementara itu, Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah Kurnia Ramadhana mengatakan pemerintah mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset. Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan komitmen itu dalam berbagai kesempatan.

β€œSaya rasa sudah lebih dari sepuluh tahun diskursus itu di-gaungkan dan Presiden menangkap kegelisahan itu. Maka dari itu, Presiden mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diundangkan,” kata Kurnia.

Menurut Kurnia, Kepala Negara menaruh perhatian terhadap RUU tersebut karena adanya kesenjangan antara kerugian negara dan uang pengganti, keterbatasan penegakan hukum terhadap pelaku yang melarikan diri ke luar negeri, serta panjangnya proses peradilan pidana.

β€œPresiden melihat itu menjadi hambatan sehingga harus ada penopang lain selain Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu undang-undang perampasan aset. Tentu perampasan aset ini kita tidak ingin mempersempit pada isu tindak pidana korupsi, tetapi juga tindak pidana lainnya,” ujar mantan peneliti dan pegiat antikorupsi itu.