"Namun penegakan hukum saja tidak cukup. Upaya pencegahan juga perlu diperkuat karena penyebaran pemahaman yang mengarah pada kekerasan dapat menjangkau berbagai lapisan masyarakat, termasuk generasi muda," ujarnya.

Menurut dia, perhatian perlu diberikan kepada anak dan pelajar agar tidak mudah terpengaruh materi digital yang mengandung ajakan kekerasan maupun intoleransi.

Karena itu, tindak lanjut perlu dilakukan secara menyeluruh dengan mendalami jaringan terkait, termasuk pihak yang berperan dalam pendanaan, perekrutan, penyebaran materi, maupun pemberian pemahaman yang bertentangan dengan kehidupan damai dan hukum yang berlaku.

"Penanganan terhadap akun, saluran, atau grup yang digunakan untuk menyebarkan materi bermuatan kekerasan juga perlu dilakukan sesuai mekanisme hukum dan ketentuan perundang-undangan di Indonesia," kata Khairil yang juga mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Untad.

Dia juga menilai pemantauan dan upaya pencegahan perlu diperkuat di sejumlah wilayah yang memiliki riwayat kerawanan keamanan, termasuk Kabupaten Poso, Parigi Moutong, dan wilayah perbatasan.