Selain itu, menurut ia, penerapan prinsip perampasan tanpa putusan pidana juga dikhawatirkan membuka celah bagi pihak yang memiliki kekuasaan untuk menargetkan dan melumpuhkan aset orang lain secara sewenang-wenang, termasuk terhadap pihak yang tidak disukainya.

Taufik juga mengatakan mekanisme itu rentan mencederai hak kepemilikan (property rights) dan prinsip proses hukum yang semestinya (due process of law).

Salah satu pihak yang rentan terdampak adalah pihak ketiga yang beritikad baik, misalnya pembeli aset yang tidak mengetahui bahwa barang yang dibelinya berkaitan dengan hasil tindak pidana.

"Ada kemungkinan NCBF ini melanggar property rights gitu. Kenapa? Karena ketika aset yang dipermasalahkan itu bersinggungan dengan pihak ketiga yang beritikad baik," katanya.