NADIKABAR.COM — Pakar hukum dari Universitas Airlangga Taufik Rachman mengatakan perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture merupakan instrumen hukum yang sangat kuat, tetapi penerapannya rentan disalahgunakan, terutama jika tidak disertai aturan dan pengawasan yang ketat.

Menurut Taufik di Jakarta, Senin, mekanisme yang menjadi salah satu instrumen pemulihan aset negara tersebut juga mengandung risiko kesewenang-wenangan.

Kewenangan itu berisiko dimanfaatkan oknum aparat sebagai alat penekan, intimidasi politik, ataupun instrumen negosiasi untuk memaksa pihak yang menjadi sasaran agar menuruti kehendak tertentu.

"Ketika negara melawan aset, itu sebenarnya ada pertarungan yang tidak seimbang, di mana negara di sini adalah penguasa yang mempunyai resource (sumber daya) yang tidak terbatas," kata Taufik saat rapat bersama Komisi III DPR RI soal RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta.

Ia mengatakan risiko tersebut juga akan semakin besar bagi masyarakat atau pelaku usaha yang lemah secara ekonomi ataupun politik karena mereka memiliki keterbatasan sumber daya untuk menghadapi kewenangan negara.