Untuk itu, Taufik mengusulkan sejumlah langkah perlindungan hak dalam RUU Perampasan Aset, salah satunya dengan membebankan kewajiban kepada penuntut umum untuk membuktikan hubungan antara aset dan tindak pidana menggunakan standar pembuktian yang tinggi.

Mekanisme tersebut diharapka dapat memastikan bahwa perampasan aset dilakukan berdasarkan pembuktian yang memadai dan sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, ia menambahkan prosesnya harus disertai pemberitahuan yang jelas kepada pihak terkait serta perlindungan penuh bagi pihak ketiga yang beritikad baik.

"Setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum terhadap aset berhak memperoleh pemberitahuan, mengajukan klaim, mengajukan bukti, memperoleh bantuan hukum dan didengar keterangannya, dan mengajukan upaya hukum terhadap putusan perampasan," katanya.