NADIKABAR.COM — Pakar hukum dari Universitas Airlangga Taufik Rachman mengatakan perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture merupakan instrumen hukum yang sangat kuat, tetapi penerapannya rentan disalahgunakan, terutama jika tidak disertai aturan dan pengawasan yang ketat.
Menurut Taufik di Jakarta, Senin, mekanisme yang menjadi salah satu instrumen pemulihan aset negara tersebut juga mengandung risiko kesewenang-wenangan.
Kewenangan itu berisiko dimanfaatkan oknum aparat sebagai alat penekan, intimidasi politik, ataupun instrumen negosiasi untuk memaksa pihak yang menjadi sasaran agar menuruti kehendak tertentu.
"Ketika negara melawan aset, itu sebenarnya ada pertarungan yang tidak seimbang, di mana negara di sini adalah penguasa yang mempunyai resource (sumber daya) yang tidak terbatas," kata Taufik saat rapat bersama Komisi III DPR RI soal RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta.
Ia mengatakan risiko tersebut juga akan semakin besar bagi masyarakat atau pelaku usaha yang lemah secara ekonomi ataupun politik karena mereka memiliki keterbatasan sumber daya untuk menghadapi kewenangan negara.
Selain itu, menurut ia, penerapan prinsip perampasan tanpa putusan pidana juga dikhawatirkan membuka celah bagi pihak yang memiliki kekuasaan untuk menargetkan dan melumpuhkan aset orang lain secara sewenang-wenang, termasuk terhadap pihak yang tidak disukainya.
Taufik juga mengatakan mekanisme itu rentan mencederai hak kepemilikan (property rights) dan prinsip proses hukum yang semestinya (due process of law).
Salah satu pihak yang rentan terdampak adalah pihak ketiga yang beritikad baik, misalnya pembeli aset yang tidak mengetahui bahwa barang yang dibelinya berkaitan dengan hasil tindak pidana.
"Ada kemungkinan NCBF ini melanggar property rights gitu. Kenapa? Karena ketika aset yang dipermasalahkan itu bersinggungan dengan pihak ketiga yang beritikad baik," katanya.
Untuk itu, Taufik mengusulkan sejumlah langkah perlindungan hak dalam RUU Perampasan Aset, salah satunya dengan membebankan kewajiban kepada penuntut umum untuk membuktikan hubungan antara aset dan tindak pidana menggunakan standar pembuktian yang tinggi.
Mekanisme tersebut diharapka dapat memastikan bahwa perampasan aset dilakukan berdasarkan pembuktian yang memadai dan sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, ia menambahkan prosesnya harus disertai pemberitahuan yang jelas kepada pihak terkait serta perlindungan penuh bagi pihak ketiga yang beritikad baik.
"Setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum terhadap aset berhak memperoleh pemberitahuan, mengajukan klaim, mengajukan bukti, memperoleh bantuan hukum dan didengar keterangannya, dan mengajukan upaya hukum terhadap putusan perampasan," katanya.