NADIKABAR.COM — Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka disebut masih memiliki peluang mengajukan ulang surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan luar negeri setelah surat sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Pakar hukum Deny Hariyatna mengatakan putusan MA yang membatalkan surat penyetaraan tersebut tidak serta-merta menghilangkan hak Gibran untuk kembali mengajukan permohonan penyetaraan pendidikan.

"Jika yang lama ditetapkan tidak sah, maka bisa diajukan yang baru dengan persyaratan lebih lengkap," kata Deny seperti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/11).

Menurut Deny, pengajuan ulang dapat menjadi salah satu jalan penyelesaian melalui mekanisme administrasi. Namun, langkah itu harus disertai kelengkapan dokumen pendidikan dan pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.