Deny berharap penerbitan surat penyetaraan baru dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meredam polemik mengenai latar belakang pendidikan Gibran.
"Jika terbit Suket baru sedikitnya akan mengurangi perdebatan dan meredam polemik soal ijazah Gibran," ujarnya.
Meski demikian, penerbitan Suket baru tidak otomatis terjadi setelah putusan MA. Instansi berwenang tetap harus memeriksa keabsahan dan kelengkapan dokumen pendidikan yang diajukan.
Dengan demikian, pengajuan ulang menjadi salah satu opsi administratif yang dapat ditempuh, dengan tetap memperhatikan kewajiban melaksanakan putusan pengadilan dan ketentuan hukum yang berlaku.