Hal tersebut merujuk UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta aturan pelaksana mengenai penyetaraan pendidikan luar negeri.

Deny menilai pembenahan dokumen dan pengajuan permohonan baru lebih relevan untuk dipertimbangkan dibandingkan langsung menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

"Hak upaya hukum luar biasa (PK) itu melekat pada Dikdasmen, bukan pada Wapres Gibran," ucap dia.

Ia menyebut instansi pendidikan yang berwenang tetap bisa memproses permohonan baru sepanjang dokumen dan persyaratan yang diajukan telah sesuai dengan aturan.