Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Pakar Sebut Suket SMA Gibran yang Dibatalkan MA Bisa Diajukan Ulang
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka disebut masih memiliki peluang mengajukan ulang surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan luar negeri setelah s
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 5 November 2026 pukul 01:07 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Hal tersebut merujuk UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta aturan pelaksana mengenai penyetaraan pendidikan luar negeri.
Deny menilai pembenahan dokumen dan pengajuan permohonan baru lebih relevan untuk dipertimbangkan dibandingkan langsung menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
"Hak upaya hukum luar biasa (PK) itu melekat pada Dikdasmen, bukan pada Wapres Gibran," ucap dia.
Ia menyebut instansi pendidikan yang berwenang tetap bisa memproses permohonan baru sepanjang dokumen dan persyaratan yang diajukan telah sesuai dengan aturan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.