NADIKABAR.COM — Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho mendukung pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang mendorong agar RUU Perampasan Aset menjadi instrumen pemulihan kerugian korban kejahatan keuangan, termasuk investasi bodong dan penipuan perjalanan umrah. Hardjuno menilai arah tersebut menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat yang kehilangan uang akibat kejahatan.
"Pernyataan Pak Habiburokhman patut didukung karena menjawab persoalan yang sangat nyata. Bagi korban investasi bodong, pelaku masuk penjara memang penting, tetapi mereka juga membutuhkan uangnya kembali. Ada tabungan keluarga, biaya pendidikan anak, dan uang untuk hari tua yang hilang," kata Hardjuno kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).
Ia menilai dorongan Habiburokhman relevan dengan kebutuhan pembaruan hukum. Pemulihan kerugian korban harus mendapat tempat yang kuat dalam penanganan kejahatan bermotif ekonomi, sejak penelusuran aset hingga pelaksanaan putusan pengadilan.
Habiburokhman diketahui sempat menyatakan harta pelaku kejahatan di sektor keuangan, mulai investasi bodong, perdagangan saham dan komoditas fiktif, hingga penipuan umrah, perlu dapat dirampas untuk dikembalikan kepada korban.