Hardjuno mendukung agar pembahasan RUU Perampasan Aset menghasilkan mekanisme pengembalian yang jelas dan dapat dijalankan. Pendataan korban, verifikasi kerugian, pengelolaan aset, serta pembagian hasil penjualan aset perlu dirancang secara transparan.
"Keberpihakan kepada korban yang disampaikan Pak Habiburokhman perlu kita kawal bersama agar terwujud dalam pelaksanaan. Korban harus bisa mengetahui aset yang berhasil dipulihkan, bagaimana pengelolaannya, dan bagaimana hak mereka dikembalikan," ujarnya.
Hardjuno menambahkan, mekanisme tersebut perlu disertai pengujian melalui pengadilan dan perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik. Kepastian prosedur akan memperkuat legitimasi perampasan aset sekaligus menjaga hak masyarakat.