Habiburokhman menyoroti kesulitan korban memperoleh ganti kerugian. Ia juga menyampaikan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset diarahkan untuk menyediakan mekanisme gugatan terhadap aset atau in rem, sehingga pemulihan aset tidak selalu harus menunggu proses pidana pelaku selesai.

Hardjuno menilai pendekatan tersebut penting untuk mempersempit kesempatan pelaku menyembunyikan atau mengalihkan hasil kejahatan. Kecepatan penelusuran dan pengamanan aset akan memengaruhi peluang korban mendapatkan kembali haknya.

"Semangat yang disampaikan Pak Habiburokhman sudah tepat. Jangan sampai proses hukum berjalan bertahun-tahun, tetapi ketika selesai, aset yang bisa dikembalikan kepada korban justru sudah habis atau berpindah tangan," katanya.

Menurut dia, pemulihan kerugian juga memiliki arti penting bagi kehidupan ekonomi keluarga. Kehilangan tabungan dapat membuat korban kesulitan membiayai kebutuhan sehari-hari, melanjutkan usaha, atau memenuhi kewajiban keuangan.