NADIKABAR.COM — Keamanan dan keabsahan transaksi digital di Indonesia tidak cukup hanya mengandalkan sistem verifikasi internal atau klaim sepihak (self-claiming) dari penyedia platform. Dalam diskusi The Forum bertema "Semakin Digital, Siapa Menjamin Kita Semakin Aman?" di Jakarta, para pakar menekankan pentingnya verifikasi pihak ketiga independen melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi sebagai dasar pembuktian hukum yang sah.
Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Edmon Makarim, menyoroti bahwa transaksi digital mempertemukan pihak-pihak yang tidak saling mengenal secara langsung, sehingga konfirmasi identitas tidak bisa lagi mengandalkan cara-cara konvensional.
"Berdasarkan Pasal 15 UU ITE, keamanan sistem elektronik tidak memiliki kekuatan pembuktian hukum jika hanya bersandar pada klaim sepihak pengelola (self-claiming). Diperlukan pihak ketiga independen berlandaskan kriptografi asimetris melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) terverifikasi," tegas Edmon.
Pakar teknologi informasi, Yudho Giri Sucahyo, menambahkan bahwa kepercayaan di ruang siber wajib dibuktikan secara teknis melalui proses verifikasi dan autentikasi bertingkat--mulai dari kata sandi, captcha, pemindai biometrik, hingga TTE Tersertifikasi.