"Sedangkan kalau staf khusus, itu melekat, sifatnya lebih cair. Jadi itu dipilih berdasarkan orang luar diperkenankan, orang dari dalam pun sebenarnya diperkenankan, tapi kebanyakan itulah orang luar yang melekat kepada pimpinan, gitu. Jadi dia ya bukan dari organik dari kementerian atau lembaga tersebut, gitu. Fungsinya secara umum untuk men-support atau mendukung dari pimpinan tersebut," ujarnya.
Richo mengatakan staf khusus berfungsi memberikan dukungan berupa saran atau pandangan. Dia mengatakan staf khusus merupakan orang yang dekat dengan pimpinan.
"Selama yang Ahli amati, kebiasaannya untuk staf khusus itu dalam tanda kutip memang orang dekatnya pimpinan atau bagaimana?" tanya jaksa.
"Demikian, karena kan kalau dia bukan organik, terus kemudian dia masuk ke dalam struktur kelembagaan menjadi staf khusus dan yang memiliki kewenangan untuk itu basisnya itulah preferensi dari pejabat tersebut, maka logisnya yang dipilih adalah yang memiliki kedekatan," jawab Richo.
Jaksa lalu bertanya terkait kewenangan staf khusus. Richo mengatakan staf khusus tidak memiliki kapasitas untuk mengambil keputusan strategis.