"Pimpinan bisa memiliki beberapa staf khusus, gitu ya dan masing-masing dari mereka memiliki nama atau nomenklatur masing-masing, gitu. Dan tapi poin besarnya atau garis besarnya itu adalah mereka tidak dalam kapasitas untuk memberikan pengambilan keputusan strategis. Mereka posisinya melekat kepada pimpinan, memberikan advice dan dukungan buat pimpinan," jawab Richo.
"Tentunya terkait dengan penunjukan seseorang, baik itu staf ahli ataupun staf khusus, tentunya punya keputusan oleh pimpinan di instansi tersebut ya? Betul ya, seperti itu ya, Ahli ya?" tanya jaksa.
"Iya, logisnya demikian," jawab Richo.
Dalam kasus ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.