NADIKABAR.COM — Ahli hukum administrasi negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Richo Andi Wibowo, menjelaskan perbedaan staf ahli dan staf khusus di level kementerian. Richo mengatakan staf khusus tidak memiliki kapasitas untuk mengambil keputusan strategis.

Hal itu disampaikan Richo Andi Wibowo saat dihadirkan jaksa sebagai ahli di sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026). Richo mengatakan staf khusus sifatnya melekat.

"Di pemerintahan atau di selevel kementerian, ada namanya staf khusus dan ada namanya staf ahli. Nah, mohon bisa dijelaskan Ahli, terkait dengan apa itu sih yang dimaksud dengan staf khusus atau staf ahli itu berdasarkan peraturan perundang-undangan khususnya ini di kementerian?" tanya jaksa.

"Staf ahli itu merujuk kepada apa, posisi atau jabatan yang bisa dinilai dia berasal dari orang internal, Pak. Jadi dia adalah birokrat dalam badan publik tersebut yang terus kemudian karena senioritas, pengalaman, dan keluasan pandangan, maka seseorang bisa diminta untuk menduduki posisi staf ahli, gitu," kata Richo.

Dia mengatakan staf khusus sifatnya lebih fleksibel dan bisa dipilih dari luar institusi. Dia mengatakan hal itu membuat staf khusus bisa saja bukan pegawai asli dari institusi pemerintahan.

"Sedangkan kalau staf khusus, itu melekat, sifatnya lebih cair. Jadi itu dipilih berdasarkan orang luar diperkenankan, orang dari dalam pun sebenarnya diperkenankan, tapi kebanyakan itulah orang luar yang melekat kepada pimpinan, gitu. Jadi dia ya bukan dari organik dari kementerian atau lembaga tersebut, gitu. Fungsinya secara umum untuk men-support atau mendukung dari pimpinan tersebut," ujarnya.

Richo mengatakan staf khusus berfungsi memberikan dukungan berupa saran atau pandangan. Dia mengatakan staf khusus merupakan orang yang dekat dengan pimpinan.

"Selama yang Ahli amati, kebiasaannya untuk staf khusus itu dalam tanda kutip memang orang dekatnya pimpinan atau bagaimana?" tanya jaksa.

"Demikian, karena kan kalau dia bukan organik, terus kemudian dia masuk ke dalam struktur kelembagaan menjadi staf khusus dan yang memiliki kewenangan untuk itu basisnya itulah preferensi dari pejabat tersebut, maka logisnya yang dipilih adalah yang memiliki kedekatan," jawab Richo.

Jaksa lalu bertanya terkait kewenangan staf khusus. Richo mengatakan staf khusus tidak memiliki kapasitas untuk mengambil keputusan strategis.

"Pimpinan bisa memiliki beberapa staf khusus, gitu ya dan masing-masing dari mereka memiliki nama atau nomenklatur masing-masing, gitu. Dan tapi poin besarnya atau garis besarnya itu adalah mereka tidak dalam kapasitas untuk memberikan pengambilan keputusan strategis. Mereka posisinya melekat kepada pimpinan, memberikan advice dan dukungan buat pimpinan," jawab Richo.

"Tentunya terkait dengan penunjukan seseorang, baik itu staf ahli ataupun staf khusus, tentunya punya keputusan oleh pimpinan di instansi tersebut ya? Betul ya, seperti itu ya, Ahli ya?" tanya jaksa.

"Iya, logisnya demikian," jawab Richo.

Dalam kasus ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.