Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Pakar UI: Restitusi pajak berbasis risiko jaga iklim usaha-penerimaan
Pakar Kebijakan Perpajakan dan Perpajakan Internasional, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia (UI) Ning Rahayu menilai, pendekatan berbasis risiko dala
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 21 Oktober 2026 pukul 10:00 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Namun, pelaksanaannya perlu mempertimbangkan tingkat risiko dan rekam jejak kepatuhan masing-masing wajib pajak.
“Wajib pajak yang berisiko rendah, memiliki reputasi baik, dan rekam jejak kepatuhan yang baik seharusnya mendapatkan kemudahan serta percepatan proses restitusi sebagai bentuk penghargaan atas kepatuhannya,” ujar Ning.
Sebaliknya, terhadap wajib pajak yang memiliki tingkat risiko tinggi atau rekam jejak kepatuhan yang kurang baik, otoritas pajak dapat melakukan pemeriksaan lebih mendalam untuk memastikan kebenaran permohonan restitusi.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.