Nasional
HALAMAN 1 DARI 3
Pakar UI: Restitusi pajak berbasis risiko jaga iklim usaha-penerimaan
Pakar Kebijakan Perpajakan dan Perpajakan Internasional, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia (UI) Ning Rahayu menilai, pendekatan berbasis risiko dala
Redaksi NadiKabar
β
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 21 Oktober 2026 pukul 10:00 WIB
• β± 1 menit baca
NADIKABAR.COM β Pakar Kebijakan Perpajakan dan Perpajakan Internasional, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia (UI) Ning Rahayu menilai, pendekatan berbasis risiko dalam pemeriksaan restitusi pajak diperlukan untuk menjaga iklim usaha dan penerimaan negara.
βPendekatan ini dinilai dapat meningkatkan efisiensi pengawasan sekaligus menjaga penerimaan negara,β kata Ning dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Ia menilai, proses pemeriksaan restitusi pajak, apa pun nomenklatur atau mekanisme yang digunakan, harus tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.