Menurut Ali, hal serupa juga bisa dilakukan untuk program bioetanol yang berbahan baku tebu, singkong, serta jagung.

Ali menyoroti BPDP yang semula bernama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Menurut dia, perubahan nama tersebut menunjukkan badan yang tadinya mengelola dana hanya dari perkebunan sawit, bisa diperluas kewenangannya untuk mengelola perkebunan lain yang menjadi bahan baku dari bioetanol, seperti tebu.

β€œKalau tadinya semula sawit semua, ya sekarang dicobalah ke perkebunan yang lain. Tebu juga bisa dan lain sebagainya, tinggal aturannya diperbaiki,” kata Ali.

Dengan demikian, Ali menyampaikan pemerintah tidak perlu membuat atau menambah badan baru lagi untuk memberi pembiayaan terhadap bioetanol.