"Jadi puluhan bungkusan plastik itu berisi ganja total 10 Kg lebih. Bungkusan itu disimpan dalam tanki vespa dan bagasinya," tambahnya.

Rizki menjelaskan, kasus tersebut bermula saat petugas Satresnarkoba Polres Gresik menerima informasi dari pihak J&T Cargo terkait adanya barang yang diduga narkotika. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan.

"Informasi yang kita dapatkan barang tersebut milik seseorang yang masih DPO warga Besusu Tengah, Kecamatan Palu Kota, Kota Palu, Sulawesi Tengah," jelasnya.