Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Gresik untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan mengirim barang bukti tersebut ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim untuk pemeriksaan.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 111 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul dan tujuan pengiriman ganja tersebut serta memburu Candra Darwin yang kini masuk dalam daftar pencarian orang," pungkasnya.